MEDAN, Waspada.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyerangan yang terjadi di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kabupaten Deliserdang.
“Sebanyak 11 orang berhasil diamankan dan satu pelaku harus ditembak di kakinya karena melawan petugas,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Jumat (25/10).
Ke-11 pelaku penyerangan yang diamankan tersebut berinisial FS, MWS, RMS, MTA, MF, AP, AFP, DA, JD, DAW, dan AS. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti seperti senjata senapan angin, senjata tajam, airsoft gun, dan lainnya.
Whisnu menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ke-11 pelaku tersebut merupakan anggota kelompok Geng Motor Neleng yang melakukan penyerangan yang menyebabkan dua orang warga tewas.
“Mereka mengakui perbuatannya dan memiliki berbagai peran, antara lain membawa senjata tajam, membacok korban, hingga melakukan penyerangan,” jelasnya bahwa penyerangan itu terjadi karena masalah lahan.
“Para pelaku penyerangan tersebut juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi saat menjalani pemeriksaan urine,” ungkap mantan Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa para pelaku diberi upah sebesar Rp3 juta untuk melakukan penyerangan.
“Terhadap pelaku atau aktor intelektual yang memerintahkan ke-11 orang itu untuk melakukan penyerangan masih dalam penyelidikan. Saat ini, masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi,” tambahnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA