Pemerintah telah mengumumkan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1). Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Masyarakat perlu memahami penerapan opsen karena hal ini akan mempengaruhi pembayaran PKB dan pendapatan daerah. Dalam hal ini, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, total komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah menjadi sembilan pungutan. Cara menghitung dua pajak tambahan ini adalah dengan menambahkan 66 persen dari PKB atau BBNKB yang ditetapkan. Masyarakat dapat mengecek status dan jumlah pajak kendaraan secara online melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat. Jika menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), pengguna dapat mendaftarkan kendaraan, input informasi, dan melihat semua detail pajak yang dibayarkan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai opsen pajak kendaraan bermotor.