Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap seorang pria asal Provinsi Aceh yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 56 kg di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat. Pelaku yang ditangkap adalah Akbar Bin Hasbi (39) dari Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Aceh. Informasi dari masyarakat tentang mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BL 1310 KZ yang membawa sabu dari Aceh ke Medan menjadi awal keberhasilan operasi ini. Petugas berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan lintas Aceh-Medan. Dalam mobil tersebut ditemukan 28 kemasan sabu di dalam dua koper berukuran besar, dengan total berat mencapai 56 kg. Pelaku lain bernama 1 Saiful berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran. Akbar Bin Hasbi mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh, menuju kota Medan. Operasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di daerah itu.
Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 56 Kg di Medan
