Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI dan Polri akan diberikan sepenuhnya 100%. Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan sebanyak 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk membantu mobilitas masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon pada tarif tol dan transportasi, serta memberikan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Prabowo Subianto: Full Disbursement of Tukin Component for ASN THR
