Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa seluruh komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, yang juga menekankan bahwa Menteri Keuangan telah diingatkan untuk memberikan tunjangan kinerja secara penuh. Besaran THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Adapun bagi ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan yang diterima ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Pensiunan juga tidak terkecuali dan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Keputusan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, melibatkan total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah sangat memperhatikan mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode liburan ini, sehingga telah menerapkan langkah-langkah seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga segala kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.