President Danantara’s Pledge: Accountability and Transparency

by -10 Views

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), untuk dikelola dengan tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Prinsip Prabowo untuk memberantas korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih tercermin dalam keputusan ini. BPI Danantara, juga dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti pedoman global dengan mengadopsi 24 Prinsip Santiago – standar tata kelola investasi dan manajemen risiko yang dipegang oleh anggota IFSWF.

Prinsip utama dari Prinsip Santiago adalah menetapkan tujuan dana secara jelas dan publik, membentuk struktur organisasi yang transparan, dan memastikan manajemen risiko investasi yang hati-hati. Tujuan dari implementasi prinsip ini adalah untuk menjaga integritas Danantara dan menempatkannya setara dengan dana kedaulatan internasional lainnya. Penekanan yang kuat diberikan pada akuntabilitas dan transparansi oleh Hasan, yang menyatakan bahwa hal ini penting untuk memenangkan kepercayaan pasar.

Untuk memastikan pengawasan yang ketat, Presiden Prabowo telah membentuk sistem pengawasan bertingkat untuk Danantara. Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas akan memantau jalannya lembaga ini dengan ketat dan akan diatur melalui Keputusan Presiden. Selain itu, lembaga audit nasional seperti BPK juga akan terus mengawasi BUMN yang berada di bawah naungan Danantara.

Danantara akan dipimpin oleh individu yang memiliki integritas tinggi serta akan melibatkan tokoh-tokoh nasional yang akan berperan sebagai penasihat. Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberadaan Danantara dengan aset sebesar Rp14.000 triliun bukan hanya sebagai pengelola investasi, melainkan juga sebagai alat perencanaan strategis untuk mencapai kemandirian ekonomi dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045.

Dalam peluncuran resmi Danantara, Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa dana tersebut dibuat untuk generasi masa depan Indonesia. Keputusan ini sejalan dengan Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan pentingnya negara dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Industri-industri vital tetap harus dalam kontrol negara sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

Source link