Denda Chevron Rp 12,32 Triliun: Kasus yang Membuat Heboh

by -17 Views

Chevron, perusahaan energi terkemuka di dunia, mengalami nasib kurang beruntung setelah dihukum membayar ganti rugi sebesar lebih dari US$ 744 juta atau sekitar Rp 12,32 triliun pada persidangan. Kasus ini berkaitan dengan kerusakan yang disebabkan oleh perusahaan terhadap sebagian lahan basah pesisir tenggara Louisiana, Amerika Serikat selama bertahun-tahun. Putusan ini merupakan akhir dari persidangan pertama di antara 42 tuntutan hukum yang telah diajukan sekitar 12 tahun yang lalu.

Proyek minyak dan gas Chevron dituduh telah menyebabkan degradasi lahan basah di wilayah tersebut, yang berperan penting dalam melindungi wilayah tersebut dari badai. Juri memutuskan bahwa Chevron melanggar peraturan terkait sumber daya pesisir dengan kontribusi mereka terhadap hilangnya garis pantai melalui berbagai aktivitas, seperti pengerukan kanal, pengeboran sumur, dan pembuangan air limbah yang berlebihan ke rawa.

Putusan ini bisa menginspirasi perusahaan lain untuk menyelesaikan gugatan hukum serupa. Meskipun begitu, Chevron berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Louisiana Coastal Wetlands adalah salah satu lingkungan yang paling terancam punah di Amerika Serikat karena mengalami kehilangan lahan basah lebih banyak daripada negara bagian lain selama beberapa dekade.

Kanal-kanal yang digunakan untuk transportasi rig minyak dan gas telah mengganggu aliran air alami di ekosistem lahan basah, yang dapat mengakibatkan banjir saat cuaca buruk. Undang-undang pengelolaan Louisiana mengharuskan perusahaan minyak membersihkan dan mengembalikan lokasi proyek sesuai dengan kondisi semula setelah proyek selesai. Chevron juga telah disebutkan terlibat dalam kasus serupa di Parish Plaquemines.

Gugatan tersebut menghasilkan kompensasi berupa ganti rugi untuk kerugian tanah, kontaminasi, dan peralatan yang ditinggalkan. Menurut Jimmy Faircloth Jr, pengacara Louisiana, pesisir adalah tempat yang penting bagi komunitas setempat dan harus dipertahankan demi kebaikan negara bagian. Otoritas Perlindungan dan Pemulihan Pesisir negara bagian memperkirakan Louisiana dapat kehilangan luas tambahan lahan basah dalam 50 tahun mendatang.

Source link