Polda Sumatera Utara (Sumut) sedang menginvestigasi permainan judi samkwan yang dimiliki oleh seseorang yang dikenal sebagai Jigrak di daerah Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyatakan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik perjudian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara. Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. Praktik perjudian samkwan yang dilakukan oleh Jigrak di Pantai Labu berlangsung setiap hari tertentu, namun belum pernah digerebek oleh pihak kepolisian meskipun sudah menjadi viral. Para pemain yang hendak masuk ke lokasi perjudian tersebut harus melewati sejumlah prosedur keamanan, seperti ditempel stiker kertas di handphone agar tidak difoto dan diberikan uang minyak ketika pulang dari lokasi. Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Riqky Akbar, juga menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Penyelidikan Polda Sumut Terhadap Judi Samkwan ‘Jigrak’ di Pantai Labu
