Bali Larang Penjualan Air Mineral Kemasan Kurang dari 1 Liter – Mengapa?

by -20 Views

Pemerintah Provinsi Bali telah meresmikan larangan produksi dan penyebaran air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penanganan darurat sampah di pulau tersebut. Langkah ini menghasilkan sorotan dari media asing, termasuk Channel News Asia (CNA).

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi volume limbah plastik yang saat ini mencapai sekitar 17% dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. Ia mendorong pendekatan refill sebagai solusi utama agar masyarakat beralih dari kemasan sekali pakai. Selain itu, Koster juga meminta produsen air minum untuk melakukan inovasi dalam pengemasan, mengimbau penggunaan botol kaca sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali hampir mencapai penuh, sehingga pengurangan sampah plastik diharapkan dapat mendorong kesadaran lingkungan di kalangan pelaku usaha. Gubernur Koster berencana melibatkan berbagai pihak, seperti PDAM, perusahaan swasta, dan perusahaan besar seperti Danone, dalam mendorong keberlanjutan kebijakan ini. Sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh produsen memahami aturan yang berlaku.

Dalam upaya menyukseskan kebijakan ini, Gubernur Koster menekankan bahwa air minum dalam kemasan kecil, seperti botol dan gelas plastik, tidak lagi diizinkan. Namun, air dalam kemasan galon masih diperbolehkan sebagai langkah pengurangan sampah plastik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali dapat tetap bersih dari sampah plastik dan masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pulau ini.

Source link