Inkrah DK PWI Menang Gugatan Kasus Cashback: Peringatan Online

by -22 Views

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangkan gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap, menandakan berakhirnya proses hukum ini. Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Todung Mulya Lubis, menjelaskan bahwa putusan tersebut bersifat inkrah karena penggugat tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dikeluarkan. Majelis hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, memutuskan pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Biaya perkara sebesar Rp1.888.000 juga ditetapkan untuk dibayar oleh penggugat. Tim Advokat Kehormatan Wartawan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik di lingkungan organisasi profesi diharapkan tetap menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa di masa depan. Sayid Iskandarsyah sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya, dengan alasan kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya. Total nilai gugatan Sayid mencapai Rp101,87 miliar, dengan tuntutan tambahan atas keterlambatan menjalankan putusan perkara. DK PWI Pusat selanjutnya mengeluarkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid Iskandarsyah. Semua keputusan ini menegaskan pentingnya mematuhi mekanisme internal organisasi profesi dalam menyelesaikan sengketa.

Source link