Agen Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Ditangkap Reskrimum Polda Sumut

by -50 Views

Tim Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Malaysia, dengan menyelamatkan empat orang warga Kabupaten Serdangbedagai. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim mendapat informasi tentang rencana pengiriman PMI ilegal tersebut pada Senin, 14 April 2025. Personel langsung bergerak ke Kabupaten Serdangbedagai dan berhasil menghentikan mobil yang membawa empat calon pekerja migran ilegal, serta sopir dan kernet yang direkrut oleh seorang agen yang diketahui bernama Safaruddin alias Udin.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Udin di rumahnya di Desa Nagur, Kabupaten Serdangbedagai setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti yang cukup. Udin resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada dan saat ini telah ditahan. Tersangka ini dapat dihukum dengan kurungan penjara hingga 10 tahun karena perbuatannya. Para korban sendiri mengaku telah membayar uang sebesar Rp5 juta kepada Safaruddin untuk membantu mereka diberangkatkan ke Malaysia. Keselamatan dan penegakan hukum terhadap tindakan ilegal semacam ini menjadi fokus utama dalam upaya penanggulangan keberadaan PMI ilegal di Indonesia.

Source link