Daftar Terbaru Tarif Royalti Nikel Prabowo: Berita Terbaru

by -30 Views

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini menggantikan PP No. 26 Tahun 2022 yang sebelumnya berlaku. Penetapan aturan baru ini dilakukan pada 11 April 2025 dan akan efektif berlaku dalam 15 hari setelah disahkan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP sektor minerba di dalam negeri guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta berkeadilan. Tujuan lain dari pengaturan besaran PNBP baru sektor minerba yaitu untuk meningkatkan kinerja Kementerian ESDM dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat guna meningkatkan pelayanan.

Aturan tersebut juga mencantumkan berbagai besaran PNBP atau royalti yang akan berlaku untuk sektor minerba seperti batu bara, gambut, bijih logam, dan lain sebagainya. Misalnya, untuk batu bara, besaran royalti berbeda-beda tergantung pada harga batu bara per ton dan kadar kalori tertentu. Demikian pula untuk bijih tembaga, bijih nikel, bauksit, dan logam lainnya, besaran royalti juga diatur secara rinci sesuai dengan kategori dan harga yang berlaku.

Semua perubahan dan penyesuaian dalam penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan PNBP Kementerian ESDM diatur dengan rinci dalam Peraturan Pemerintah ini guna memastikan keadilan dan ketertiban dalam sektor minerba. Dengan demikian, aturan ini memiliki dampak signifikan bagi para pemangku kepentingan di sektor minerba dan mengharuskan mereka untuk mematuhi ketentuan yang ada.

Source link