Tim Direktorat Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pornografi online di Jalan Keadilan II, Kecamatan Percut Seituan, yang melibatkan tiga pelaku. Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, mengungkap bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang menemukan aplikasi TT dan TV yang menyebarkan konten pornografi online pada 14 April 2025. Setelah penyelidikan, tim melakukan penggerebekan di sebuah kosan yang digunakan sebagai tempat pelaku melakukan praktek pornografi online.
Di lokasi lain, hiburan batu goncang yang diduga berkedok judi ditemukan di Yanglim Plaza, Medan. Pihak penyelenggara mengadakan acara dengan mengundi nomor-nomor yang diikuti pemain dengan membeli kupon seharga Rp20 ribu. Hal ini menuai kecurigaan sebagai praktik judi yang meresahkan masyarakat. Seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan juga ditembak oleh Tim Polsek Patumbak setelah melakukan perlawanan saat penangkapan. Kejadian ini melibatkan dua pelaku yang berhasil ditangkap serta seorang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melalui upaya yang dilakukan oleh Tim Direktorat Siber Polda Sumut dan Polsek Patumbak, kasus-kasus kejahatan tersebut berhasil diungkap dan pelaku berhasil diamankan. Dengan adanya kerja sama antara berbagai instansi, keamanan dan ketertiban di wilayah Medan dan sekitarnya dapat terjaga dengan baik. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memberantas tindak kejahatan yang meresahkan.