Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam industri pertambangan batu bara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025, yang merupakan amendemen dari PP Nomor 15 Tahun 2022, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melanjutkan operasi kontrak/perjanjian. Beberapa perusahaan tambang batu bara yang telah memperoleh IUPK, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 26 April 2025 dan menetapkan ketentuan baru terkait pajak dan PNBP dalam sektor pertambangan batu bara. Pasal-pasal dalam peraturan ini mengatur penghasilan yang diterima wajib pajak, tarif iuran tetap, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku bagi pemegang IUPK. Implementasi aturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mengatur industri pertambangan batu bara di Indonesia.
Aturan Royalti Batu Bara Baru: BUMI-Adaro Bernapas Lega
