Di tengah kondisi pelemahan daya beli masyarakat Indonesia akibat tekanan ekonomi, terjadi tren peralihan konsumen ke rokok murah atau yang dikenal sebagai ‘downtrading’. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengonfirmasi hal ini dengan fakta bahwa produksi rokok secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 4,2% hingga Maret 2025. Detailnya, produksi rokok golongan I mengalami penurunan 10%, sementara golongan II naik 1,3% dan golongan III naik 7%. Fenomena ini secara jelas menunjukkan bahwa ‘downtrading’ sedang terjadi, terutama karena kenaikan tarif cukai hasil tembakau setiap tahunnya.
Askolani menyatakan bahwa penurunan ini tidak hanya disebabkan oleh ‘downtrading’, tapi juga dipengaruhi oleh kebijakan kesehatan dan faktor lain yang perlu ditinjau. Pemerintah pun memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2025, di mana salah satu pertimbangannya adalah munculnya tren ‘downtrading’ di pasar rokok. Hal ini disampaikan Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025.
Sebagai tindak lanjut, pemantauan terus dilakukan terhadap pergerakan pasar rokok dan kebijakan tarif cukai. Perubahan kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi pasar yang dinamis dan tingginya jumlah konsumen yang beralih ke rokok murah. Dengan memahami dinamika pasar yang terjadi, pemerintah dan Kementerian Keuangan berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan ekonomi dan kesehatan masyarakat terkait konsumsi rokok.