Wisuda di sekolah, yang sebelumnya hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi, kini semakin populer di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Wisuda di sekolah menjadi cara untuk mengapresiasi dan merayakan keberhasilan siswa dalam menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu. Beberapa orang melihat wisuda di sekolah dasar dan menengah sebagai momen penting untuk membangun rasa percaya diri dan membentuk kenangan yang berharga bagi siswa, sementara yang lain menganggapnya sebagai tradisi yang bisa menjadi beban finansial bagi keluarga.
Meskipun wisuda di perguruan tinggi lebih terfokus pada pengakuan gelar akademik, wisuda di sekolah lebih menekankan pentingnya merayakan kelulusan dan memberikan penghargaan atas pencapaian akademik. Meskipun demikian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya menegaskan bahwa penyelenggaraan wisuda sekolah tidak diwajibkan dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua atau wali murid.
Untuk menanggapi fenomena ini, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyatakan bahwa mereka belum menerapkan larangan atas kegiatan wisuda di satuan pendidikan SD dan SMP. Sekretaris Disdikbud Medan, Andy Yudhistira, mengatakan bahwa pihaknya hanya mengimbau agar kegiatan wisuda di tingkat SD dan SMP tidak memberatkan siswa dan orang tua. Disdikbud Kota Medan juga baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait larangan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di luar kota, terutama menjelang berakhirnya tahun ajaran tertentu.
Aturan larangan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari arahan gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Dengan demikian, sekolah diharapkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan siswa di lingkungan sekolah atau tempat terdekat di dalam kota, dengan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan. Tindakan ini diambil untuk memastikan kegiatan sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan pihak-pihak terkait.