Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, telah meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan penolakan terhadap penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya, Helmi Burman didampingi sejumlah pejabat PWI termasuk Ketua Umum Zulmansyah Sekedang. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme hukum di pengadilan. Meskipun telah dilakukan mediasi sebelumnya oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI, dan Wakil Menteri Komdigi RI namun berujung pada kebuntuan. Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari juga mendukung agar kasus ini segera diselesaikan di pengadilan. HCB, Ketum PWI, sebelumnya telah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Sebuah sanksi telah diberikan dan putusan final Dewan Kehormatan adalah konstitusional. Atal menegaskan pentingnya pengadilan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dalam kasus ini. Semua pihak sepakat bahwa penyelesaian kasus cash back harus melalui proses hukum yang sesuai.
Penyelidikan Cepat Kasus Cash Back PWI Oleh Polda Metro
