Pihak Kepolisan geram dengan maraknya pengendara sepeda motor yang hanya memasang pelat nomor kendaraan di satu sisi saja, kebanyakan hanya di bagian belakang kendaraan. Bahkan, ada yang sengaja menutup pelat nomor tersebut untuk menghindari tilang elektronik. Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ AKBP Ojo Ruslani menyampaikan peringatan kepada pengendara atau pemilik kendaraan bermotor untuk menaati aturan yang ada. Pelat nomor harus dipasang dengan benar, tidak boleh ditutup atau dipasang hanya di satu sisi. Polisi akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ. Setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000. Jadi, penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan untuk menghindari masalah hukum.
Konsekuensi Melanggar Aturan Pelat Nomor Kendaraan: Ancaman Penjara 2 Bulan
