Pelanggaran pelat nomor kendaraan menjadi target penindakan polisi lalu lintas. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor. Pasal 280 Undang-Undang tersebut menekankan bahwa setiap pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana. Maraknya kasus pengendara sepeda motor yang hanya memasang TNKB di satu sisi membuat pihak kepolisian geram. Banyak yang memasang pelat nomor di bagian belakang atau bahkan menutup dengan sengaja untuk menghindari tilang. Hal ini diungkapkan dalam unggahan TMC Polda Metro Jaya di media sosial resmi. Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ AKBP Ojo Ruslani memberikan peringatan kepada pengendara atau pemilik kendaraan untuk patuh terhadap aturan dan tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai. Penindakan akan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar aturan pelat nomor pada kendaraan bermotornya.
Pelat Kendaraan Buruan Polisi: Berpotensi Kena Tilang di Jalan
