Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan dilakukan dengan hati-hati dan akuntabilitas, bukan hanya sebagai skema bantuan semata. Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Kopdes Merah Putih harus dijalankan dengan cermat, mempertimbangkan setiap aspek untuk mengurangi risiko potensial. Kopdes seharusnya dipandang sebagai entitas bisnis yang dimiliki oleh desa itu sendiri, sehingga keuntungan yang diperoleh dapat didistribusikan kembali kepada anggota desa untuk memperkuat ekonomi lokal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Kopdes akan menjadi saluran distribusi utama untuk barang-barang pokok yang disubsidi, seperti beras, LPG, dan bantuan sosial. Presiden telah menegaskan bahwa Kopdes akan menjadi pusat ekonomi pedesaan yang mengelola segala kegiatan ekonomi, termasuk bantuan sosial dan distribusi barang-barang penting. Pendirian Kopdes merupakan mandat dari Peraturan Presiden No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah memiliki target ambisius untuk mendirikan 80.000 unit Kopdes di seluruh Indonesia sebagai bagian dari visi untuk membangun ekonomi pedesaan yang mandiri. Program ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda Indonesia. Dengan pengelolaan yang hati-hati dan fokus pada keberlanjutan, Kopdes diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.