Kondisi likuiditas pengusaha di Indonesia terganggu akibat sistem Coretax yang bermasalah. Penerbitan faktur pajak melalui Coretax menjadi kendala utama, mengakibatkan tagihan invoice tidak bisa dilakukan dengan baik. Sebagai hasilnya, aliran dana pengusaha menjadi terhambat selama kuartal pertama tahun ini. Hal ini menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi dalam kurun waktu tersebut.
Meskipun demikian, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa sistem Coretax sedang dalam proses perbaikan sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Sampai dengan 20 April 2025, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sebanyak 198.859.058 untuk periode Januari hingga April 2025. Meskipun terdapat lonjakan latensi pada 15 April 2025, namun per 18 April 2025, latensi kembali turun menjadi 0,102 detik.
Fluktuasi latensi tersebut dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak. Meski begitu, pengusaha diharapkan dapat melihat perbaikan dalam sistem ini sehingga likuiditas dan cash flow mereka dapat kembali lancar. Selain itu, batas waktu pembuatan faktur pajak masih terbuka hingga pertengahan bulan Mei 2025, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki masalah ini.