Pemerintah berencana untuk menghapus batasan usia di lowongan kerja tidak mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha. Mereka berpendapat bahwa fokus seharusnya diletakkan pada regulasi yang mendorong pertumbuhan lapangan kerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menjelaskan bahwa batasan usia biasanya diterapkan dalam bidang-bidang pekerjaan yang membutuhkan kesehatan fisik. Hal ini juga membantu pengusaha mengurangi biaya seleksi karyawan. Bob juga menekankan bahwa masalah sebenarnya bukanlah batasan usia, melainkan peningkatan jumlah lowongan kerja. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) di Kementerian Ketenagakerjaan, Darmawansyah, menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi undang-undang yang ada dan membuat aturan turunan untuk menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja. Selain itu, Bob juga menyoroti besarnya pasokan tenaga kerja di Indonesia dan menekankan perlunya memperluas lapangan kerja, bukan hanya soal persyaratan yang ketat dalam lowongan kerja. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap hasil dari undang-undang baru yang akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Mempertimbangkan Dampak Kebijakan Penghapusan Batas Usia Pelamar Kerja
