Sejumlah daerah di Indonesia telah memperkenalkan program pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan jadwal program ini, dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 disambut baik oleh masyarakat Jawa Barat karena berhasil mengurangi tagihan pajak secara signifikan.
Salah satu warga Jawa Barat mengungkapkan bahwa tunggakan pajaknya senilai 24 juta berhasil dikurangi menjadi Rp4 juta saja melalui program ini. Wajib pajak di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda dari tahun sebelumnya. Program pemutihan ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Selain itu, ibu dan bapak lainnya juga merasa terbantu dengan program pemutihan pajak ini. Mereka menyoroti kemudahan proses pengurusan dan kesempatan untuk hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus membayar pajak dari lima tahun sebelumnya. Melalui program ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan memenuhi kewajiban mereka dengan lebih ringan.