Istana Tegaskan Tak Ada Pembahasan Usia Pensiun PNS

by -173 Views

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun masih dalam tahap wacana dan belum dibahas secara khusus di pemerintah. Menurut Hasan, hingga saat ini belum ada pembahasan konkret terkait usulan tersebut. Meskipun demikian, dia menganggap usulan tersebut sebagai hal yang sah dan sudah diserahkan. Namun, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN, sebelum mengambil keputusan. Dia juga menyarankan Korpri untuk berkomunikasi dengan Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri mengenai hal ini.

Sebelumnya, Korpri mengusulkan peningkatan batas usia pensiun ASN antara 60 hingga 70 tahun berdasarkan jabatan mereka. Usia pensiun ASN sebelumnya diatur dalam UU ASN dengan batas antara 58 dan 60 tahun, tergantung pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa usulan terbaru Korpri akan membagi BUP ASN berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari 60 tahun untuk Eselon III dan IV hingga 70 tahun untuk Jabatan Fungsional Utama. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengembangan keahlian ASN sesuai dengan fungsinya. Pasal 55 UU ASN terbaru juga mengatur rincian batas usia pensiun ASN berdasarkan jabatan manajerial dan non-manajerial.

Semua perkembangan terkait usulan tersebut akan terus dipantau untuk melihat bagaimana keputusan pemerintah terkait usia pensiun ASN ke depan.

Source link