Sri Mulyani: Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri 2026

by -16 Views

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan kebijakan baru terkait biaya perjalanan dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk juga pejabat tinggi negara seperti Menteri dan Wakil Menteri yang akan diterapkan mulai tahun anggaran 2026. Informasi selengkapnya dapat ditemukan dalam program Profit CNBC Indonesia yang disiarkan pada Senin, 02 Juni 2025. Hal ini menunjukkan adanya perubahan kebijakan terkait pengeluaran biaya perjalanan dinas yang perlu dipahami oleh para PNS dan pejabat tinggi negara. Sri Mulyani diharapkan mampu memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai aturan baru ini dan bagaimana pengaruhnya terhadap pengelolaan keuangan negara. Mengetahui peraturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas menjadi penting agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Source link