Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan larangan perjalanan terbaru yang mulai berlaku pada Senin (9/6/2025) dini hari waktu setempat. Larangan ini melarang warga dari 12 negara untuk masuk ke Amerika Serikat. Keputusan ini merupakan tindakan yang diambil untuk mengamankan perbatasan AS dan memastikan keamanan negara. Larangan perjalanan ini mencerminkan kebijakan imigrasi yang ketat dari pemerintahan Trump. Meskipun kontroversial, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara.
Larangan Masuk Amerika Serikat oleh Trump kepada Warga 12 Negara
