Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan dalam waktu dekat dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Tarif baru iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada Juli 2025 ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iuran belum ditentukan secara spesifik dalam Perpres tersebut. Selama masa transisi, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran tersebut, perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan beberapa kriteria, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta, keluarga tambahan PPU, kerabat lain dari PPU, serta Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
Selain itu, terdapat ketentuan pembayaran iuran dengan batas waktu paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan, tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016. Denda baru akan dikenakan jika peserta yang terlambat membayar iuran mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, berdasarkan Perpres 64/2020.
Dengan adanya perubahan skema iuran BPJS Kesehatan ini, diharapkan sistem jaminan kesehatan dapat lebih terkelola dengan baik untuk mendukung akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.