Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, akan menggugat keputusan Mendagri ke Mahkamah Konstitusi terkait status pulau tujuh yang diklaim sebagai milik Provinsi Kepulauan Riau. Informasi ini disampaikan dalam program Nation Hub CNBC Indonesia pada Jumat (26/06/2025). Gugatan ini menjadi sorotan setelah sebelumnya Provinsi Aceh juga mengajukan gugatan serupa terkait status Batas Wilayah Administratif (BWA) di Laut Andaman. Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan hukum terkait kepemilikan Pulau Tujuh yang selama ini menjadi polemik antara Provinsi Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.
Sengketa Pulau Tujuh: Gubernur Babel Gugat Mendagri
