Pemerintah menerapkan sistem fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Flexible Working Arrangement (FWA), memungkinkan sejumlah PNS bekerja dari mana saja tanpa harus ke kantor setiap hari. Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres No. 21 Tahun 2023. MenPAN RB, Rini Widyantini, menyatakan hasil survei penerapan FWA menunjukkan bahwa sebagian besar ASN mampu memenuhi target kerja, merasa puas dengan FWA, serta pimpinan unit juga merasa puas. Bahkan, indikator kinerja instansi dan kepuasan masyarakat naik saat FWA diterapkan.
Meskipun hasilnya positif, kebijakan FWA tidak berlaku bagi semua. ASN yang baru dimulai dan pegawai yang tidak disiplin tidak dapat mengikuti kebijakan tersebut. Kebijakan FWA tidak menghilangkan aspek disiplin dan bersifat opsional, bukan wajib. Rini menekankan bahwa ASN harus mampu beradaptasi dengan kebijakan baru ini dan memberikan layanan terbaik. Kitapun menyadari bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab guna membantu meningkatkan kinerja individu dan instansi secara keseluruhan.