DJP Terbitkan Aturan Baru PMSE PPN: Ini Wajib Dilakukan Google

by -18 Views

Direktorat Jenderal Pajak mulai mengimplementasikan ketentuan baru terkait PPN PMSE sejak Juni 2025. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 menggantikan Perdirjen sebelumnya PER-12/PJ/2020. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap sistem inti administrasi perpajakan Coretax yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dan memperkenalkan konsep “pihak lain” untuk melakukan pemotongan dan pelaporan pajak. Definisi pihak lain mencakup Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti platform e-commerce besar di tanah air. Kriteria ditetapkan bagi PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pihak lain, termasuk nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Jasa di atas Rp600 juta dalam setahun. Pihak lain yang belum ditunjuk dapat mengajukan permohonan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak. Setelah ditunjuk, PMSE harus memungut dan menyetorkan PPN sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. UseGam namun harus mendapatkan pemberitahuan dari DJP secara tertulis.

Source link