Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Masinton Pasaribu mengkritik revisi undang-undang yang dinilainya telah mengurangi kewenangan otonomi daerah, terutama di tingkat kabupaten dan kota. Ia menyoroti dampak dari perubahan tersebut terhadap kemampuan daerah dalam mengelola wilayah laut dan menangani masalah nelayan lokal. Masinton menekankan bahwa hilangnya otoritas daerah dalam penegakan hukum di perairan telah membuat nelayan tradisional rentan terhadap praktik illegal fishing.
Dampak negatif yang dirasakan oleh daerah akibat hilangnya kewenangan tersebut menjadi lebih jelas ketika nelayan lokal mulai mengalami dampak dari praktik illegal fishing yang semakin marak. Daerah yang dulunya memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran di wilayah perairan, kini terbatas hanya sebagai penonton tanpa kemampuan untuk melakukan penegakan hukum.
Masinton juga mengungkapkan bahwa pelaku illegal fishing sering kali menggunakan modifikasi alat dan metode agar dapat lolos dari pengawasan. Namun, pemerintah kabupaten hanya bisa melakukan koordinasi dengan instansi vertikal atau lembaga yang berwenang, seperti dinas kelautan provinsi atau aparat pusat dalam penanganan masalah tersebut.
Selengkapnya, Dina Gurning pada Program Nation Hub CNBC Indonesia meminta pandangan dari Bupati Tapanuli Tengah Sumatera Utara Masinton Pasaribu terkait isu illegal fishing.