Tahun Ini Warga Jakarta Dapat Bebas Bayar PBB, Ini Syaratnya!

by -22 Views

Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi perdesaan dan perkotaan untuk tahun pajak 2025. Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 telah resmi berlaku sejak 8 April 2025. Insentif ini mencakup pembebasan PBB-P2 sebesar 100% bagi wajib pajak selama tahun pajak 2025. Jenis insentif ini meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, serta pembebasan sanksi administratif.

Untuk mendapatkan pembebasan pokok, ada kriteria yang harus dipenuhi, seperti memiliki rumah tapak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp 650 juta. Bagi wajib pajak dengan lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan. Insentif pengurangan pokok sebesar 50% dari PBB-P2 terutang diberikan secara otomatis bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok. Selain itu, terdapat juga keringanan pokok yang memberikan diskon pembayaran berdasarkan ketentuan tahun pajak dan periode pembayaran tertentu.

Wajib pajak juga berhak atas pembebasan sanksi administratif, seperti sanksi bunga angsuran bagi yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga akhir tahun 2025, serta bunga terlambat bayar bagi yang melakukan pembayaran dalam rentang waktu tertentu. Keberlakuan insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak bagi masyarakat Jakarta.

Source link