Cek Iuran BPJS Kesehatan 10 September 2025: Apa yang Harus Anda Ketahui

by

Perubahan besar akan segera terjadi dalam skema kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Implementasi yang bertahap akan mengubah layanan sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dengan menghapus jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Meskipun perubahan ini sudah seharusnya dimulai tahun ini, namun tarif iuran masih belum ditentukan. Selama masa transisi, peraturan iuran mengikuti aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Perpres 63/2022, iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan jenis kepesertaan. Mulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah, hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari berbagai sektor yang membayar iuran sebesar 4%-5% dari gaji atau upah per bulan. Selain itu, iuran juga berlaku untuk keluarga tambahan PPU, serta bagi Veteran dan keluarganya.

Dalam skema yang sama, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan hingga 45 hari, kecuali peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. Sementara itu, rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga sedang dalam tahap evaluasi, dengan 8 skenario yang sedang didiskusikan bersama pemerintah untuk memastikan kelangsungan operasional yang berkelanjutan. Meskipun rinciannya belum diungkap, BPJS Kesehatan tetap terbuka dan transparan dalam proses diskusi dan pengambilan keputusan terkait hal ini.

Source link