WNI Nekat Berenang ke Singapura untuk Cari Kerja: Kisah Dipenjara

by -81 Views

Seorang pria asal Indonesia bernama Jamaludin Taipabu nekat masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari penghidupan. Dirinya berangkat dari Batam dengan speedboat pada September tahun lalu, dengan cara melompat ke laut dan berenang menuju Singapura. Pria berusia 49 tahun itu berhasil tinggal di negeri tetangga selama kurang lebih 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap bulan lalu. Pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan. Jamaludin mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi arena masuk tanpa izin. Alasannya adalah karena gajinya di Indonesia tak cukup untuk menghidupi keluarga, sehingga terpaksa mengambil jalan berbahaya tersebut. Ia setuju untuk membayar seseorang yang hanya disebut sebagai “Azwar” sejumlah uang agar memfasilitasi masuknya secara ilegal.

Pada pertengahan September tahun lalu, Jamaludin bertemu dengan Azwar di sebuah pantai di Batam dan naik speedboat ke Singapura. Setelah berenang menggunakan alat pengapung rakitan, ia berhasil masuk tanpa terdeteksi. Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan. Namun, ia ditangkap pada bulan Agustus di sekitar distrik Woodlands. Ia tidak dapat menunjukkan bukti tinggal secara legal di Singapura dan tidak memiliki dokumen perjalanan. Jamaludin mengaku menyesal dan memohon hukuman yang lebih ringan.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan di Singapura mengatakan bahwa mereka tegas terhadap individu yang memasuki negara tersebut secara ilegal. Setiap orang yang melanggar Undang-Undang Imigrasi dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan. Pelanggar laki-laki juga dapat dikenakan hukuman cambukan, sedangkan pelanggar perempuan dapat dikenakan denda. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Singapura serius dalam menangani pelanggaran imigrasi.

Source link