Penjelasan Mengenai Air Aqua Berbasis Tanah Menurut ESDM

by -98 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara mengenai kontroversi terkait sumber air yang dimanfaatkan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA, khususnya yang menggunakan air dari sumur bor bukan air permukaan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa semua kegiatan pengambilan air tanah, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan AMDK, sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 tahun 2024. Izin pengambilan air tanah diberikan setelah dilakukan evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika terjadi pelanggaran izin, maka perbaikan akan dilakukan sesuai dengan kondisi air tanah yang ada.

Menurut Yuliot, sebagian besar perusahaan air minum di Indonesia menggunakan air tanah sebagai sumber bahan baku. Hingga 17 Oktober 2025, sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah telah diterbitkan di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan AMDK. Badan Geologi bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan izin pengusahaan air tanah. Sementara itu, kekagetan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penggunaan air dari sumur bor oleh pabrik produsen air merek Aqua di Subang memunculkan kebingungan dari banyak warga Indonesia. Meskipun banyak yang mengira air mineral Aqua berasal dari mata air pegunungan, kenyataannya air tersebut diambil dari bawah tanah.

Source link