Polemik di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Selain perbedaan pandangan dalam tubuh organisasi, sorotan publik kini tertuju pada dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan, termasuk aliran dana sebesar Rp100 miliar. Keputusan pemberhentian Gus Yahya diambil melalui mekanisme organisasi berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025 dengan alasan isu etik dan tata kelola lembaga, serta respons terhadap pernyataan publik yang dianggap menimbulkan kegaduhan internal. Selain itu, audit internal PBNU mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp100 miliar pada 2022, di tengah peringatan satu abad NU. Transaksi ini terjadi hanya satu hari sebelum Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap sektor pertambangan. Hal ini menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk menelusuri apakah terdapat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aliran dana tersebut. Sementara itu, pihak Gus Yahya menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan organisasi dijalankan sesuai prosedur internal. Namun, kerancuan dalam laporan keuangan tetap menjadi pemicu utama polemik yang terjadi. Polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi PBNU untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan, mengingat besarnya tanggung jawab sosial dan moral yang diemban oleh organisasi keagamaan tersebut. Setelah dokumen audit tersebar luas, kata kunci “Dana 100 Miliar PBNU” dan tagar “TPPU 100 Miliar” menjadi perbincangan utama di media online dan sosial, mencerminkan minat dan perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini.
Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Polemik Pemecatan Gus Yahya





