Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek terus berkembang. CDM menjadi elemen sentral dalam dakwaan, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun. Kejagung telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menegaskan bahwa pembelian layanan CDM bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari konstruksi tindak pidana. Data Kejagung menunjukkan bahwa komponen CDM/CEU menyumbang lebih dari Rp 621 miliar dari total kerugian negara, dengan temuan ribuan unit Chromebook yang idle atau rusak. Langkah hukum ini menegaskan posisi Indonesian Audit Watch (IAW) yang sebelumnya disomasi oleh PT Datascrip. IAW juga menyatakan kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan sebagai bagian dari kontrol publik yang dijamin undang-undang. Meski belum ada tersangka baru, proses hukum terus berjalan dalam pengawasan anggaran digitalisasi pendidikan. Melalui kasus ini, CDM bukan lagi isu teknis tetapi menjadi titik krusial dalam pembuktian kerugian negara dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan publik.
Kasus Chromebook: CDM Jadi Sorotan, Datascrip Pertimbangkan Somasi





