Solusi Investasi-Teknologi EBT Menurut DPR

by -78 Views

Pada tahun 2026, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan empat agenda strategis prioritas di sektor energi yang akan menitikberatkan pada pengawalan sektor energi, investasi hijau, serta penanganan krisis iklim. Menurut Wakil Ketua MPR RI & Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, dukungan penuh MPR RI terhadap pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia sangatlah penting. Kebijakan energi nasional telah menargetkan bauran energi bersih sebesar 23-25% pada tahun 2030.

Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam pengembangan EBT, seperti sumber EBT yang tersebar di daerah terpencil jauh dari pusat ekonomi dan pasar yang membutuhkan energi bersih. Permasalahan teknologi, sosial, pembebasan lahan, dan lingkungan menjadi hambatan dalam pengembangan EBT seperti panas bumi. Untuk mempercepat pencapaian bauran EBT di Indonesia, diperlukan upaya yang meliputi kemudahan regulasi dan legislasi terkait payung hukum yang kuat guna mendorong transisi energi di Indonesia.

MPR/DPR RI mendorong percepatan penyelesaian Undang-Undang EBT agar dapat menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Langkah-langkah ini ditujukan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Dialog antara Shafinaz Nachiar dengan Wakil Ketua MPR RI & Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno dalam Squawk Box, CNBC Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025, membahas lebih lanjut tentang upaya yang dilakukan MPR/DPR RI dalam mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Source link