Sejak peringatan Hari Koperasi tahun 2025, pemerintah Indonesia makin aktif mendorong penguatan ekonomi desa melalui peluncuran Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini tak sekadar melahirkan koperasi di tingkat desa, melainkan membangun jejaring ekonomi rakyat berbasis kebersamaan di seluruh penjuru nusantara.
Dengan sasaran pembentukan 80.081 koperasi baru, Koperasi Merah Putih menjadi program nasional terbesar dalam sejarah koperasi Indonesia. Berdasarkan data BPS 2025, Indonesia memiliki 84.139 desa, termasuk desa pesisir dan non-pesisir—sebuah potensi besar untuk disatukan lewat koperasi, mengingat keragaman karakter ekonomi lokal di dalamnya.
Keberadaan koperasi sendiri sejatinya bukan konsep baru di Indonesia. Jauh sebelum negara mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965, pada tahun 1886 sudah berdiri koperasi simpan pinjam gagasan Raden Aria Wiraatmaja guna menolong rakyat dari jeratan lintah darat. Model ini, walau telah beradaptasi, nyatanya bertahan sampai kini.
Statistik Kementerian Koperasi mengungkap ada 18.765 koperasi simpan pinjam dari 130.119 koperasi aktif pada 2023, dengan koperasi konsumen menjadi tipe paling dominan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan koperasi sebagai wadah ekonomi berasaskan kekeluargaan, menghimpun anggota sebagai individu maupun badan hukum, serta menjalankan usaha bersama demi kepentingan bersama.
Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi Universitas Pertahanan, menegaskan di berbagai belahan dunia, koperasi menomorsatukan kesejahteraan anggota dan mengedepankan pengelolaan berbasis demokrasi. Namun ia juga mengakui kemajuan koperasi di Indonesia belum sepesat negara-negara seperti AS, Korea Selatan, India, atau Swedia.
Berdasarkan riset Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim tahun 2025, reformasi koperasi mendesak dilakukan pada empat aspek. Mulai dari penegasan identitas koperasi sebagai badan usaha sosial-ekonomi, penguatan tata kelola demokratis, adaptasi aturan keuangan supaya prinsip ekonomi berkeadilan terjaga, sampai penetapan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran tata kelola.
Akan tetapi, studi terbaru CELIOS tahun 2025 menyoroti tantangan implementasi Koperasi Merah Putih. Dari survei terhadap 108 pejabat desa, ditemukan indikasi risiko penyimpangan hingga potensi kerugian negara dan lemahnya inisiatif ekonomi masyarakat jika pengelolaan tidak cermat.
Menariknya, hasil survei Litbang Kompas 2025 terhadap 512 responden justru menunjukkan harapan positif. Sebanyak 7 persen responden “sangat yakin” koperasi desa mampu sejahterakan anggota dan 60,9 persen lainnya “yakin” terhadap manfaat program. Fakta ini merefleksikan antusiasme masyarakat terhadap revitalisasi peran koperasi di akar rumput.
Namun terlepas dari antusiasme publik, percepatan pembentukan koperasi desa masih penuh tantangan. Sampai rapat pada 12 Januari 2026, hanya sekitar 26 ribu koperasi dalam proses pembangunan—masih jauh dari target. Karenanya, pemerintah berupaya mengambil terobosan, salah satunya menggandeng TNI dalam mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk di wilayah terpencil.
Langkah ini memunculkan perdebatan. Sebagian melihat jaringan TNI yang luas—hingga tingkat Babinsa—sangat membantu, sementara yang lain mempertanyakan aspek legalitasnya karena Undang-Undang TNI belum secara eksplisit mengatur peran semacam ini.
Penunjukan TNI datang dari otoritas sipil: arahan presiden melalui Menteri Pertahanan. Menurut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sinergi lintas lembaga adalah kunci agar Koperasi Merah Putih bisa berjalan profesional dan manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat.
Kolaborasi ini disepakati pemerintah bersama Agrinas yang bertugas mengawal Koperasi Merah Putih. Dalam pelaksanaannya, tetap diperlukan pengawasan publik dan masukan dari berbagai pihak sebagai kontrol sosial. Kritik maupun dorongan yang muncul diharapkan memperbaiki pelaksanaan di lapangan.
Bagi pemerintahan saat ini, suksesnya koperasi desa akan sangat mendukung visi Presiden Prabowo dalam mendongkrak ekonomi rakyat. Melalui pelibatan TNI sebagai motor percepatan, program Koperasi Merah Putih diharapkan melahirkan dampak nyata bagi kemajuan ekonomi pedesaan, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
Pada akhirnya, program koperasi desa hanyalah alat. Keberhasilan sejatinya bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, TNI, organisasi masyarakat hingga warga desa itu sendiri, agar cita-cita pemerataan kesejahteraan bisa diwujudkan secara berkesinambungan.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





