Bagaimana Perusahaan Hulu Migas Mengatasi Aturan DHE

by

Perusahaan Hulu Migas Tak Terdampak Aturan DHE Menurut Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan jaminan kepada perusahaan hulu minyak dan gas bumi (migas) bahwa mereka tidak akan terkena dampak dari aturan terbaru terkait kebijakan devisa hasil ekspor (DHE). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pelaku industri migas.

Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan fleksibilitas kepada perusahaan migas dalam penggunaan devisa hasil ekspor (DHE). Beliau menegaskan bahwa aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku industri migas terkait penggunaan DHE dan hasil ekspor.

Kebijakan Baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terbaru yang mengatur tentang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026. Namun, dalam ketentuan terbaru tersebut, terdapat pengecualian bagi eksportir yang tidak wajib menempatkan DHE hasil pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di bank-bank BUMN.

Revisi kebijakan tersebut memperluas pengecualian penempatan DHE pada non Himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non migas. Pengecualian ini diberikan bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara mitra dagang Indonesia serta negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia.

Insentif dan Kewajiban Bagi Eksportir

Untuk eksportir yang telah memasukkan DHE hasil pemanfaatan SDA di dalam negeri dan melaksanakan retensi DHE, pengecualian diberikan dalam penempatan di bank-bank non Himbara dengan kewajiban minimal tertentu. Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan DHE.

Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan dan kepastian kepada pelaku industri migas serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan.

Source link