Purbaya Atur Ulang Tukin PNS: Dampak Kerja Jelek terhadap Penghasilan

by

Menteri Keuangan Revisi Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan revisi yang signifikan terhadap tata cara pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026, PMK sebelumnya, yakni PMK 211/2017, direvisi untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi.

Perubahan Bobot Parameter Kinerja

PMK 39/2026 yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2026 tetap memberikan tukin dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan individu. Di antara perubahan besar, Purbaya memutuskan untuk mengubah bobot perhitungan capaian penerimaan pajak, yang kini memiliki peran yang lebih besar dalam penentuan tukin. Sebelumnya, bobot ini hanya sebesar 40%, namun kini telah ditingkatkan menjadi 50%.

Hal lain yang turut mengalami perubahan adalah bobot kinerja pendukung penerimaan pajak, yang sebelumnya terbagi menjadi 20% untuk perspektif customer, 40% untuk perspektif internal process, dan 40% untuk perspektif learning and growth. Kini, bobot tersebut hanya bergantung pada manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, yang lebih menekankan pada kinerja pendukung penerimaan pajak.

Perubahan pada Penilaian Kinerja Pegawai

Selain itu, capaian kinerja pegawai juga mengalami perubahan signifikan. Kinerja pegawai sekarang didefinisikan sebagai penilaian sesuai dengan manajemen kinerja di Kementerian Keuangan, tidak lagi berdasarkan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Hal ini merupakan langkah untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan kinerja yang lebih dinamis dan relevan dengan lingkungan kerja DJP.

Perubahan-perubahan ini akan berdampak pada penghasilan pegawai DJP, di mana kinerja organisasi dan individu akan menjadi faktor penentu yang lebih kuat dalam penilaian pemberian tukin. Hal ini diharapkan dapat mendorong pegawai untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka terhadap DJP.

Sumber: CNBC Indonesia

Source link