Kemenperin Minta Pasokan Gas Industri Dipertahankan, Puji Dasco

by

Oleh: Posisi Minister yang Tidak Mau Gas Industri Dipangkas

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta tidak ada pemotongan alokasi gas untuk industri. Sesuai harapan pengusaha, Kemenperin menekankan agar alokasi gas industri tertentu (AGIT) disalurkan penuh. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resmi pada Selasa (30/6/2026).

Permintaan Industri dan Realitas Pasokan Gas

Febri mencatat bahwa pada tahun 2025, alokasi gas bumi tertentu yang diterima oleh sektor industri baru mencapai 60-70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara resmi. Volume alokasi gas untuk industri juga mengalami penurunan, hanya sekitar 57% dari volume sebelumnya yang ditetapkan.

Menurut analisis Kemenperin, kesenjangan antara regulasi dan komitmen pasokan fisik gas di lapangan semakin lebar. Kuota pasokan yang telah ditetapkan juga belum dipenuhi sepenuhnya oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.

Harapan Industri dan Komitmen Kemenperin

Karena itu, sektor manufaktur sangat berharap agar kuota pasokan gas dapat dipenuhi secara utuh sesuai keputusan pemerintah. Febri menegaskan tiga poin penting yang menjadi harapan pelaku industri, yaitu penyaluran sesuai regulasi tanpa pemotongan, tidak ada pengurangan volume alokasi, dan kepastian operasional untuk menjamin daya saing produk lokal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendapat apresiasi dari Kemenperin atas fasilitasnya dalam pencarian solusi terkait pasokan gas bagi sektor industri nasional. Komitmen Kemenperin untuk mengawal koordinasi ini bersama DPR RI dan kementerian/lembaga terkait juga diutarakan Febri.

Kebijakan Harga Gas Baru Menteri ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga gas yang dibeli industri melalui Liquefied Natural Gas (LNG) menjadi US$13 per millions of british thermal unit (MMBTU) dari sebelumnya US$20-23 per MMBTU. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 29 Juni 2026.

Bahlil menjelaskan bahwa penurunan harga LNG untuk industri bertujuan untuk meminimalisasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut. Namun, kebutuhan sektor lain seperti pembangkit listrik tetap berlaku normal tanpa penyesuaian harga serupa.

Keberlangsungan investasi dan produktivitas sektor industri kritis di Indonesia sangat tergantung pada kepastian pasokan gas bumi dengan harga yang kompetitif, demikian kata Bahlil dalam penjelasannya.

Source link