Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kali ini, Disdikbud Kota Medan telah menyebar nomor pengaduan bagi anak-anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang putus sekolah.
“Anak-anak yang putus sekolah atau memiliki anggota keluarga yang putus sekolah dapat mengadu ke nomor 085371093888. Kami akan membantu mereka untuk melanjutkan pendidikannya,” kata Kabid Pembinaan SMP Kota Medan, Ok Zulfani Anhar, pada Jumat (20/10).
Program ini dikenal dengan nama ‘Anak Medan Wajib Sekolah’ dan merupakan perhatian Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terhadap masyarakat Kota Medan yang putus sekolah.
“Syarat utamanya adalah mereka harus menjadi penduduk Kota Medan yang terbukti dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, mereka juga harus terdaftar sebagai siswa di sekolah yang berada di bawah koordinasi Disdikbud Kota Medan,” katanya.
Ok menjelaskan bahwa ada batasan usia anak yang putus sekolah yang dapat diadukan sesuai Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021.
“Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kami akan segera melakukan verifikasi. Anak yang putus sekolah akan kami daftarkan ke sekolah sesuai dengan alamat siswa yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik),” jelasnya.
Ok menambahkan bahwa program ini tidak memiliki batasan jumlah siswa yang dapat mengadu.
“Pokoknya, anak yang putus sekolah harus menjadi warga Kota Medan. Meskipun banyak yang melapor, kami akan mengakomodasi mereka. Ini juga merupakan komitmen dari Wali Kota dalam dunia pendidikan di Kota Medan,” tegasnya.