Kenaikan Harga Rokok Biasa dan Elektrik Mulai 1 Januari 2024

by -136 Views
Kenaikan Harga Rokok Biasa dan Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% pada tahun ini. Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2022.

Adapun, Presiden menetapkan CHT naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

“Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada CNBC Indonesia, dikutip (2/1/2024).

Berikut ini rincian detil harga terbaru rokok berbagai jenis, termasuk rokok elektrik dan klobot di 2024:

SKM (Sigaret Kretek Mesin)
SKM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 2.260,00 tarif cukai Rp 1.231,00
SKM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 1.380,00 tarif cukai Ro 746,00

SPM (Sigaret Putih Mesin)
SPM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp 2.380,00 tarif cukai Rp 1.336,00
SPM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah RP 1.465,00 tarif cukai Rp 794,00

SKT atau SPT (Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih tangan)
SKT atau SPT Golongan I lebih dari Rp 1.980,00 tarif cukai Rp 483,00
SKT atau SPT Golongan I Paling rendah Rp 1.375,00 sampai dengan Rp 1.980,00 tarif cukai Rp 378
SKT atau SPT Golongan II Paling rendah Rp 865,00 tarif cukai Rp 223,00
SKT atau SPT Golongan III Paling rendah Rp 725,00 tarif cukai Rp 122,00

SKTF atau SPT (Sigaret Kretek Tangan Filter atau Sigaret Putih Tangan Filter)
Tanpa Golongan Paling rendah Rp 2.260,00 tarif cukai Rp 1.231,00

KLM (Sigaret Kelembak Kemenyan)
KLM Golongan I Paling rendah Rp 950,00 tarif cukai RP 483,00
KLM Golongan II Paling rendah RP 200,00 tarif cukai Rp 25,00

TIS (Tembakau Iris)Tanpa Golongan
Lebih dari Rp 275,00 tarif cukai Rp 30,00
Lebih dari Rp 180,00 sampai dengan Rp 275,00 tarif cukai Rp 25,00
Paling rendah Rp 55,00 sampai dengan Rp 180,00 tarif cukai Rp 10,00

KLB ( Rokok Daun atau Klobot)
Paling rendah Rp 290,00 tarif cukai Rp 30,00

CRT (Cerutu)
Lebih dari Rp 198.000,00 tarif cukai Rp 110.000,00
Lebih dari Rp 55.000,00 sampai dengan Rp 198.000,00 tarif cukai Rp 22.000,00
Lebih dari Rp 22.000,00 sampai dengan Rp 55.000,00 tarif cukai Rp 11.000,00
Lebih dari Rp 5.500,00 sampai dengan 22.000,00 tarif cukai Rp 1.320,00
Paling rendah Rp 495,00 sampai dengan Rp 5.500,00 tarif cukai Rp 275,00

Dengan memperhitungkan kenaikan cukai tahun ini, maka selama dua periode kepemimpinan Jokowi pita cukai rokok telah melesat lebih dari 108%. Meski cukai rokok naik, akan tetapi secara realita jumlah perokok di Indonesia juga ikut naik, bahkan riset menunjukkan akan ada kenaikan lagi di tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, melansir data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. Meskipun prevalensi merokok di Tanah Air mengalami penyusutan menjadi 1,6% dari 1,8%.

Selanjutnya, melansir dari laporan Statista Consumer Insights memprediksi di Indonesia pada beberapa tahun mendatang masih akan mencatatkan kenaikan perokok. Statista memproyeksikan jumlah perokok akan bertambah menjadi 123 juta pada 2030 mendatang.

Proyeksi pertumbuhan jumlah perokok di Indonesia ini kontras dengan sebagian besar negara di dunia yang diperkirakan akan mencatat penurunan jumlah perokok.