Efektivitas Penerapan E-Parking Diklaim, Kontrak Proyek Senilai Rp2,7 Triliun Diperpanjang, Anak AKBP Achiruddin Dinyatakan Bebas

by -140 Views
Efektivitas Penerapan E-Parking Diklaim, Kontrak Proyek Senilai Rp2,7 Triliun Diperpanjang, Anak AKBP Achiruddin Dinyatakan Bebas

MEDAN, Waspada.co.id – Kota Medan menjadi kota pertama yang menerapkan retribusi parkir tepi jalan menggunakan layanan elektronik.

Sejak diluncurkannya e-parking pada Oktober 2021 hingga tahun 2023, pendapatan asli daerah dari sektor ini mengalami peningkatan yang cukup baik.

Nikmal Fauzi Lubis, Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 150 lokasi parkir tepi jalan yang menerapkan sistem parkir elektronik. Jumlah lokasi tersebut akan terus diperluas sesuai dengan jumlah lokasi parkir tepi jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Total lokasi parkir tepi jalan yang dikelola Dishub Kota Medan ada 300-an, 150-nya sudah diterapkan e-parking. Kita menunggu petunjuk dan arahan pimpinan saja, apakah seluruh lokasi parkir ini akan diterapkan e-parking atau tidak,” ungkapnya kepada Waspada Online, Rabu (10/1).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang kontrak proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun dengan PT. Waskita Karya hingga 30 Juni 2024 mendatang. Perpanjangan kontrak ini ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan pihak Waskita Karya.

Kadis PUPR Sumut, Marlindo Harahap, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak tersebut berlangsung selama 210 hari ke depan, hingga 30 Juni 2024.

Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, akhirnya resmi bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan setelah ditahan sejak bulan April 2023. Aditya Hasibuan mendapatkan remisi dan bebas bersyarat. Karutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, menyatakan bahwa Aditya Hasibuan sudah keluar dan juga telah membayar restitusi serta menjalani pidana pokok di dalam Rutan Kelas I Medan.