Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menyerahkan berkas perkara dugaan Korupsi terkait pemerasan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada hari Selasa (13/2).
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah anggota Bawaslu Medan Nonaktif AH dan temannya, FWH.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma SH MH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Setelah pelimpahan, Dapot menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat penetapan dari Pengadilan untuk mengetahui jadwal persidangan.
Sebelumnya, kedua terdakwa telah ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA