Demo Ratusan Warga di Mapolsek Pancurbatu, Penangkapan Mafia Beras Bulog, Eksekusi Terpidana Korupsi Rp39,5 Miliar oleh Kejari Medan – Waspada Online

by -114 Views
Demo Ratusan Warga di Mapolsek Pancurbatu, Penangkapan Mafia Beras Bulog, Eksekusi Terpidana Korupsi Rp39,5 Miliar oleh Kejari Medan – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Ratusan warga melakukan aksi demo di depan Mapolsek Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Dari video yang beredar di media sosial, Selasa (5/3), ratusan warga yang ikut dalam demo tersebut menuntut agar polisi segera membebaskan beberapa orang yang telah ditangkap.

Selain itu, para warga juga melakukan kegiatan memasak di depan pintu masuk Mapolsek Pancurbatu. Akibat dari demo tersebut, Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, menjadi macet.

Mafia Beras Bulog Ditangkap, Polda Sumut Masih Lakukan Pengembangan

Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut saat ini sedang melakukan pengembangan terkait penangkapan mafia beras Bulog yang memiliki inisial AKL dan diduga mendapatkan beras komersil sebanyak 2.000 ton dengan menggunakan dokumen palsu.

“Pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini, salah satunya adalah bagaimana tersangka AKL bisa mendapatkan dokumen palsu untuk mendapatkan beras dari Bulog,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/3).

Kejari Medan Melakukan Eksekusi Terpidana Korupsi Rp39,5 Miliar ke Lapas Perempuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan eksekusi terhadap Elviera (53) yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi, ke Lapas Perempuan Medan.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh JPU Kejari Medan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023.

“Dalam putusan tersebut, Elviera dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan tambahannya dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (5/3).

(wol/eko/d2)