MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dengan inisial AMH, dan RMN sebagai rekanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
AMH ditahan di Rutan Pancur Batu, sedangkan RMN ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Seperti yang diketahui, AMH dan RMN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa perbedaan tempat penahanan tersebut untuk efisiensi selama proses penyidikan.
“Demi efisiensi proses penyidikan saja,” kata Yos A. Tarigan dalam pesan singkat, Jumat (15/3).
Ketika ditanya apakah kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan setelah tahap II, Yos belum dapat memastikan. Hal ini bergantung pada situasi dan kondisi ke depan. “Melihat situasi dan proses hukum yang ada,” ujarnya.
Yos juga menyampaikan bahwa kemungkinan kedua tersangka akan terus ditahan di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus ini bermula pada tahun 2020, dimana terjadi pengadaan APD senilai Rp39.978.000.000. AMH diduga tidak sesuai dalam menandatangani penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menggunakan harga yang di atas ketentuan.
Akibat dari tindakan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp24.007.295.676,80. AMH dan RMN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1) Editor AGUS UTAMA