THR Harus Dibayar Penuh Sebelum Jatuh Tempo, Tidak Boleh Nyicil – Waspada Online

by -100 Views
THR Harus Dibayar Penuh Sebelum Jatuh Tempo, Tidak Boleh Nyicil – Waspada Online

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan sepenuhnya dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan patuh terhadap ketentuan ini,” kata Ida seperti dilansir dari laman republika, Senin (18/3).

Menurut Ida, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja sebulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

“Ada pengaturan khusus untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas,” tambah Ida.

Ia menjelaskan bahwa untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah sebulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan untuk pekerja harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah sebulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

“Bagi pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah sebulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ida.

Selain itu, jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja akan disesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Ida juga meminta gubernur dan jajaran di daerah untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayah mereka membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan lebih awal sebelum jatuh tempo.

Sebagai langkah tambahan, Ida juga meminta gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota melalui laman resmi Kemenaker.