2 Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PPPK Kabupaten Langkat – Berita Waspada Online

by -98 Views
2 Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PPPK Kabupaten Langkat – Berita Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua kepala sekolah dasar tersangka dalam dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Kedua tersangka tersebut adalah AW Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat ini, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” katanya, Jumat (29/3).

Diketahui bahwa kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat telah terendus sejak beberapa bulan lalu. Polisi telah memeriksa beberapa pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

Selain itu, sekitar 200 Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Mereka menyatakan adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat pada Tahun Anggaran 2023. (wol/lvz/d2)

Editor: AGUS UTAMA